Laporan Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan                             Medan,  Mei 2021

 

 

IDENTIFIKASI PEMANFAATAN HHBK

 

DosenPenanggungJawab:

Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si

 

Disusun Oleh:

Sari Mutiara Simanullang

191201071

Winda Ramadhani

191201081

Samuel Joe Sianturi

191201084

Gabriel Salomo Purba

191201102

Hartati Purba

191201189

Zakaria Rafael Silalahi

191201198


KELOMPOK 9  

HUT 4D

 

 
 


PROGRAM STUDI KEHUTANAN 
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021



KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan kasih karuniaNya sehingga penulisan laporan ini selesai dengan baik dan tepat waktu. Laporan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan HHBK” ini disusun sebagai syarat untuk memenuhi tugas Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan.

Dalam menulis laporan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si, sebagai dosen penanggungjawab yang telah membantu dan membimbing penulis dalam penyelesaian makalah ini.

Penulis ini menyadari masih terdapat kesalahan dalam penulisan laporan ini. Penulis mengharapkan kritik dan saran serta berharap semoga laporan ini bermanfaat dan dapat merealisasikan ilmu yang ada makalah ini. Demikianlah laporan yang kami susun melalui sumber-sumber yang kami dapatkan. Kami mengucapkan terima kasih.

 

DAFTAR ISI

                                                                                                        Halaman

KATA PENGANTAR

PENDAHULUAN

Latar Belakang ....................................................................................... 1

Tujuan .................................................................................................... 2

TINJAUAN PUSTAKA

METODE PRAKTIKUM

Waktu dan Tempat ................................................................................ 6

Alat dan Bahan....................................................................................... 6

Prosedur Praktikum ............................................................................... 6

HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil....................................................................................................... 7

Pembahasan.......................................................................................... 8

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan.......................................................................................... 9

Saran.................................................................................................... 9

DAFTAR PUSTAKA

 

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Indonesia merupakan salah satu negara pemilik hutan terbesar di dunia dengan luas kawasan hutan sebesar 120,7 juta Ha. Namun, dalam kurun waktu 10 tahun terakhir terjadi deforestasi yang disebabkan oleh kegiatan manusia diantaranya illegal logging, kebakaran hutan dan lahan, serta konflik kepentingan yang tidak lagi mempertimbangkan kelestarian lingkungan. Kondisi tersebut menyebabkan semakin menurunnya pasokan kayu, sehingga perlu dilakukan upaya pengelolaan hutan dengan meningkatkan pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK). Komoditas HHBK dapat dikelompokkan menjadi lima tujuan yaitu, makanan dan produk turunannya, ornamen tanaman, hewan liar dan produknya, bahan bangunan non kayu, dan bahan bioorganik. Sedangkan untuk ekonomi, yakni mengenai penggunaan dan analisis pasar, HHBK terbagi dalam tiga kategori, yaitu tingkat subsisten (untuk konsumsi sendiri), tingkat penggunaan lokal (semi komersial), dan komersial (Iqbal dan Ane, 2018).

Selama ini HHBK dipandang sebelah mata. Hal ini tidak lepas dari besarnya variasi jenis HHBK,sehingga tidak ada penanganan yang fokus sebagaimana pada produk kayu bulat. Akibatnya, kebanyakan HHBK tidak terkelola secara memadai agar memiliki nilai eknonomi dan nilai tambah yang tinggi. Baru dalam beberapa tahun terahir ini, setelah era keemasan kayu bulat terlewati dengan meninggalkan banyak masalah akibat degradasi hutan yang luar biasa berat, HHBK mulai mendapat perhatian yang lebih serius. Pergeseran paradigma pengelolaan hutan dari semula berbasis kayu (timber-based managment) menjadi berbasis sumberdaya (resource based management) menjadi titik balik arah pembangunan kehutanan (Setiawan et al, 2015).

Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/MenhutII/2007 tentang Hasil Hutan Bukan Kayu dinyatakan hasil hutan bukan kayu adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan. Nilai ekonomi yang dihasilkan dari pemanfaatan HHBK jauh lebih besar dari kayu dan tidak menyebabkan kerusakan


hutan, sehingga tidak akan mengakibatkan hilangnya fungsi-fungsi dan nilai jasa dari hutan. Melihat hal tersebut, maka HHBK memberikan manfaat multiguna bagi masyarakat, khususnya masyarakat lokal di sekitar hutan. Masyarakat hutan umumnya bebas memungut dan memanfaatkan HHBK baik di dalam hutan produksi maupun hutan lindung, kecuali di dalam Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Hal itu terjadi karena mengingat pemungutannya tidak memerlukan perizinan yang rumit sebagaimana dalam pemungutan hasil hutan kayu (Sinaga et al., 2020).

Hasil hutan bukan kayu merupakan produk selain kayu yang dihasilkan dari bagian pohon atau benda biologi lain yang diperoleh dari hutan, berupa barang maupun jasa dan konservasi. Produk berupa barang seperti produk minyak-minyakan, getah, rotan, bambu, penyamak, lak, madu, obat-obatan, sedangkan jenis jasa dan konservasi meliputi pariwisata dan jasa ekologis. Untuk hasil hutan bukan kayu nabati bisa dikelompokkan kedalam kelompok rotan, kelompok bambu dan kelompok bahan ekstraktif. Kelompok bahan ekstraktif menghasilkan produk ekstraktif yang diperoleh dari proses ekstraksi, pengepresan dan destilasi (Hastari dan Yulianti, 2018).

Hasil hutan bukan kayu merupakan sumber daya alam yang masih banyak terdapat di Indonesia dan keberadaanya dimanfaatkan sebagai mata pencaharian oleh masyarakat. Hasil hutan bukan kayu terdiri dari tiga jenis pemanfaatan jenis HHBK konsumtif, HHBK produktif dan obat-obatan. Pemanfaatan HHBK konsumtif, yang mendominasi adalah jenis hasil hutan berupa buah-buahan. HHBK yang memiliki fungsi produksi di dominasi sebagi bahan kerajinan. Hasil hutan produktif yang digunakan untuk mebuat kerajinan dari HHBK dapat berupa bemban, rotan dan pandan duri umumnya digunakan untuk membuat kerajinan tangan yang dapat dimanfaatkan menjadi suatu barang yang bernilai ekonomis yang tinggi (Setiawan et al., 2015).

Tujuan

Adapun tujuan dari Praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu” adalah dapat mengetahui jenis produk yang dapat dibuat dari Hasil Hutan Bukan Kayu dan cara membuat produknya.

 

TINJAUAN PUSTAKA

Hasil hutan bukan kayu merupakan sumberdaya alam yang masih banyak terdapat di Indonesia dan keberadaannya dimanfaatkan sebagai mata pencaharian oleh masyarakat. Menurut Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.35/MenhutII/2007 tentang Hasil Hutan Bukan Kayu dinyatakan hasil hutan bukan kayu adalah hasil hutan hayati baik nabati maupun hewani beserta produk turunan dan budidaya kecuali kayu yang berasal dari hutan. Hasil hutan bukan kayu meliputi rotan, bambu, getah, daun, kulit, buah dan madu serta masih banyak lagi. Jenis tumbuhan tersebut beberapa diantaranya bahkan memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi bila dijadikan prosuk olahan. Beraneka ragam jenis hasil hutan bukan kayu dapat dimanfaatkan oleh masyarakat di sekitar hutan (Nono et al, 2017).

Pemanfaatan sumberdaya hutan khususnya kayu masih mendominasi. Namun demikian, HHBK juga tidak dapat diabaikan begitu saja karena HHBK 7 menjadi salah satu peluang yang tepat untuk dikembangkan dan tentu saja dapat mengurangi tingkat ketergantungan masyarakat terhadap hasil hutan kayu. beberapa tahun terakhir keberadaan Hasil HutanBukan Kayu (HHBK) dipandang penting untuk terusdikembangkan mengingat produktivitas kayu darihutan alam semakin menurun. Perubahan paradigma dalam pengelolaan hutan kini cenderung kepada pengelolaan kawasan (ekosistem) hutan secara utuh dan menuntut diversifikasi hasil hutan selain kayu. HHBK dalam pemanfaatannya memiliki keunggulan dibanding hasil kayu, sehingga HHBK memiliki prospek yang besar dalam pengembangannya (Tang et al, 2019).

Secara ekologis HHBK tidak memiliki perbedaan fungsi dengan hasil hutan kayu, karena sebagian besar HHBK merupakan bagian dari pohon. Istilah Hasil Hutan Non Kayu semula disebut Hasil Hutan Ikutan merupkan hasil hutan yang berasal dari bagian pohon-pohon ataupun tumbuh-tumbuhan yang memiliki sifat khusus yang dapat menjadi suatu barang yang diperlukan oleh masyarakat, dijual sebagai komoditi ekspor atau sebagai bahan baku untuk suatu industri. Pemanfaatan sumberdaya hutan khususnya kayu masih mendominasi. Namun demikian, Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) juga tidak dapat diabaikan begitu saja karena HHBK menjadi salah satu peluang yang tepat untuk dikembangkan dan tentu saja dapat mengurangi tingkat ketergantungan masyarakat terhadap hasil hutan kayu. Beberapa tahun terakhir ini keberadaan dari Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) dipandang penting untuk terus dikembangkan mengingat produktivitas kayu dari hutan alam semakin menurun (Salaka et al, 2012).

Adapun keunggulan HHBK dibandingkan dengan hasil kayu adalah sebagai berikut: 1. Pemanfaatan HHBK tidak menimbulkan kerusakan yang besar terhadap hutan dibandingkan dengan pemanfaatan kayu. Karena pemanenannya tidak dilakukan dengan menebang pohon, tetapi dengan penyadapan, pemetikan, pemangkasan, pemungutan, perabutan dll. 2. Beberapa HHBK memiliki nilai ekonomi yang besar per satuan volume (gaharu). 3. Pemanfaatan HHBK dilakukan oleh masyarakat secara luas dan membutuhkan modal kecil sampai menengah. Dengan demikian pemanfaatannya dapat meningkatkan dari kesejahteraan masyarakat dan usaha pemanfaatannya dapat dilakukan oleh banyak kalangan masyarakat. 4. Teknologi yang digunakan untuk memanfaatkan dan mengolah HHBK adalah teknologi sederhana sampai menengah. 5. Bagian yang dimanfaatkan, yaitu: daun, kulit, getah, bunga, biji, kayu, batang, buah, dan akar cabutan. Dengan demikian pemanfaatan HHBK tidak menimbulkan kerusakan ekosistem hutan (Palmolina, 2014).

HHBK secara umum berperan tidak hanya pada aspek ekologis, tetapi juga pada aspek ekonomis dan sosial budaya. Dari aspek ekologis, HHBK merupakan bagian dari ekosistem hutan dan mempunyai fungsi dan peran tertentu yang ikut menunjang keberlangsungan ekosistem tersebut. Dari aspek ekonomis, HHBK dapat menjadi salah satu sumber penghasilan bagi masyarakat maupun pemerintah. Sedangkan dari aspek sosial budaya, masyarakat ikut dilibatkan dalam pemanfaatan dan pengelolaan HHBK, maka dapat menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang cukup besar sehingga dapat mengurangi angka pengangguran. Salah satu keunggulan HHBK dibanding dengan hasil hutan kayu adalah 8 pemanfaatan dan pengolahannya membutuhkan modal kecil sampai menengah serta dapat memanfaatkan teknologi yang sederhana sampai menengah. Dengan demikian pemanfaatan HHBK dapat dilakukan oleh masyarakat secara luas jika dibandingkan dengan hasil kayu yang pemanfaatannya cenderung menggunakan modal yang cukup besar serta teknologi yang mahal (Salaka et al, 2012).


Masyarakat masih sangat bergantung dari hasil hutan, dalam hal ini Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) yakni madu hutan, gula aren, bambu, porang/tire. Selain itu masyarakat Desa Labuaja memiliki permasalahan secara teknis dalam hal pengelolaan ternak berupa sapi. Kolaborasi dalam pengelolaan pakan ternak dan pemanfaatan HHBK sangat diperlukan guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat tanpa mengurangi fungsi ekologi hutan, terutama untuk menjawab tantangan global dalam hal kebutuhan masyarakat. Nilai ekonomi yang dihasilkan dari pemanfaatan HHBK jauh lebih besar dari kayu dan tidak menyebabkan kerusakan hutan, sehingga tidak akan mengakibatkan hilangnya fungsi-fungsi dari nilai jasa hutan (Mansur et al, 2018).

Salah satu jenis hasil hutan bukan kayu nabati yang dapat dimanfaatkan adalah Madu (Apis dorsata), Enau (Arenga pinnata), Sagu (Metroxylon sagu), Buah Tengkawang (Shorea macrophylla) dan lain sebagainya. Jenis-jenis ini diproduksi menjadi bahan olahan makanan dan minuman agar dapat digunakan untuk kehidupan sehari-hari. Hasil hutan bukan kayu seperti Buloh Betung (Dendrocalamus asper backer), Uwe Mataso, Uwe Welaan, Uwe Saga (Calamus caesius blume), Limpaso (Dicranopteris linearis), Akar Bingkai, Daun Paripuk (Pandanus tectorius), Daun Kulan, dan Daun Kernis digunakan sebagai bahan untuk membuat kerajinan tangan. Produk yang dihasilkan meliputi Tikar, Bidai, Topi, Bubu (perangkap ikan) dan Keranjang. Masyarakat biasanya menggunakan bahan-bahan tersebut pada saat menjelang musim panen padi dan menangkap ikan. Jenis hasil hutan bukan kayu yang dimanfaatkan sebagai tanaman obat meliputi Bararan Kunus, Urat Lalamas, Daun Papa, dan Kulit Rambean (Baccauera motleyana), dan Daun Salam (Polyanthum myrtaceae). Potensi hasil hutan bukan kayu yang masih banyak di desa tersebut membuat penduduk bebas mengambil dan mengelola pada saat membutuhkan. Pengelolaan HHBK oleh masyarakat masih bersifat tradisional. Oleh sebab itu hutan mendapat perhatian khusus terutama dalam pengelolaan dan pemanfaatannya sehingga diharapkan dapat dinikmati seoptimal mungkin dengan tetap mengacu pada pemanfaatan yang lestari. Pemanfaatan hutan yang kurang bijaksana dengan mengabaikan aspek aspek pemanfaatan hutan yang berkesinambungan dikhawatirkan dapat mengurangi fungsi dari hutan yang sebenarnya (Nono et al, 2017).

 

METODE PRAKTIKUM

Waktu dan Tempat

Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK)” ini dilaksanakan pada hari Jum’at, 7 Mei 2021 pada pukul 10.00 WIB sampai dengan selesai. Praktikum ini dilaksanakan secara online melalui aplikasi google meet. 

Alat dan Bahan

Alat yang di gunakan pada praktikum ini untuk pembuatan olahan HHBK berupa   ongol-ongol   adalah   panci,  pisau, pengaduk, dan parutan kelapa. Sedangkan bahan yang digunakan sebagai adalah gula pasir, gula merah, vanilli, dan tepung sagu.

Prosedur

Prosedur pembuatan olahan HHBK berupa ongol-ongol ini adalah sebagai berikut :

1.      Disiapkan alat dan bahan

2.      Larutkan tepung sagu dengan air secukupnya

3.      Panaskan panci, kemudian masukkan larutan tepung sagu

4.      Masukkan gula merah, gula putih dan vanilli secukupnya

5.      Aduk hingga membentuk gel

6.      Setelah itu pindahkan kue ke tempat cetakan

7.      Setelah dingin, potong kue berentuk persegi panjang dan diberi parutan kelapa

8.      Produk siap disajikan.


HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil

Adapun hasil dari praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan yang berjudul

Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu” adalah sebagai berikut

 

Gambar 1. Kue Ongol-Ongol
 

Pembahasan     

Hasil hutan bukan kayu merupakan hasil hutan selain kayu atau pohon seperti rotan, bambu, aren, damar, sagu, madu dan lain sebagainya. Indonesia merupakan salah satu negara dunia dengan luas kawasan hutan terbesar 120,7 juta ha Berdasarkan pernyataan Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Tingkungan (2015). Namun dalam kurun waktu 10 tahun terakhir terjadi deforestasi yang disebabkan oleh kegiatan manusia diantaranya illegal logging, kebakaran hutan dan lahan serta konflik kepentingan yang tak lagi mempertimbangkan kelestarian lingkungan. 

Pada praktikum ini kami membuat kue ongol-ongol yang berbahan baku tapung sagu dan bahan lainnya seperti vanili, parutan kelapa, gula merah, gula pasir. Tanaman sagu (Metroxylon sp) merupakan salah satu komoditas bahan pangan yang banyak mengandung karbohidrat,sehingga sagu menjadi bahan makanan pokok bagi beberapa daerah di Indonesia, seperti di Maluku, Papuadan sebagian Sulawesi hal sesuai dengan pernyataan Harsanto (1986). Luas areal sagu di Indonesia sekitar 1.111.280 hektar. Produktivitas sagu per tahun dapat mencapai 18 ton sagu basah, sehingga potensi produksi sagu di Indonesia dengan luas areal tanaman sagu tersebut adalah 20 juta ton sper tahun. 

 

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

1.      Menurut Undang-undang No 41 tahun 1999, HHBK terdiri dari benda- benda hayati yang berasal dari flora dan fauna yang hidup di hutan. Selain itu, HHBK juga meliputi jasa air, udara, dan manfaat tidak langung dari hutan.

2.      Menurut Peraturan Menteri Kehutanan No 35 tahun 2007, HHBK adalah hasil hutan baik nabati atau hewani serta produk turunan dan budidaya, kecuali produk kayu yang berasal dari hutan.

3.      Secara garis besar, potensi hasil hutan selain kayu dibedakan menjadi beberapa jenis, seperti resin, minyak atsiri, minyak lemak, karbohidrat, buah buahan, getah dan tanin, tanaman hias dan obat-obatan, bambu, rotan, hasil hewan, jasa hutan dan lain sebagainya yang keseluruhannya dikategorikan menjadi hasil hutan non kayu komersil dan non komersil.

4.      Tanaman sagu (Metroxylon sp) merupakan salah satu komoditas bahan pangan yang banyak mengandung karbohidrat,sehingga sagu menjadi bahan makanan pokok bagi beberapa daerah di Indonesia

5.      Pengembangan HHBK dapat meningkatkan pendapatan masyarakat sekitar hutan, memperluas lapangan pekerjaan, peningkatan nilai tambah dan pendapatan negara, serta pemerataan pembangunan daerah.

Saran

Untuk praktikum selanjut sebaiknya praktikan  lebih memahami materi praktikun sebelum praktikum dimulai. Untuk Praktikum selanjutnya supaya dilakukan secara tatap muka agar praktikan dapat diawasi langsung oleh asisten praktikum.

DAFTAR PUSTAKA

 

 

Mansur, Tjoneng A, Saida. 2018. Model Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Bagi masyarakat di Zona Tradisional Taman Nasional Bantimurung Bulusarung. Jurnal Agrotek. 2 (1): 28-34.

 

Nono, Diba F, Fahrizal. 2017. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Oleh Masyarakat di Desa Labian Ira’ang dan Desa Datah Diaan di Kabupaten Kapuas Hulu. Jurnal Hutan Lestari. 5 (1): 76-87.

 

Palmolina M. 2014. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Pembangunan Hutan Kemasyarakatan di Perbukitan Menoreh (Kasus di Desa Hargorejo, Kokap,          Kulon Progo, D.I. Yogyakarta). Jurnal Ilmu Kehutanan. 8 (2): 117-125.

 

Salaka FJ, Nugroho B, Nurrochmat DR. 2012. Strategi Kebijakan Pemasaran Hasil Hutan Bukan Kayu di Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku. Jurnal Analisis Kebijakan Kehutanan. 9 (1): 50-65.

 

Tang M, Malik A, Hapid A. 2019. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Bambu Oleh Masyarakat Terasing (Suku Lauje) di Desa Anggasan Kecamatan Dondo Kabupaten Tolitoli. Jurnal Warta Rimba. 7 (2): 19-26.

 

Iqbal, Mohamad, dan Ane Dwi Septina. 2018. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Oleh Masyarakat Lokal di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Jurnal Penelitian Ekosistem Dipterokarpa. 4(1): 19-34.

 

Oklima, Ade Mariyam, Yadi Hartono, dan Heri Kusnayadi. 2021. Pelatihan Pemanfaatan HHBK Sebagai Upaya Peningkatan Pendapatan Masyarakat Sekitar Hutan Lindung Batulanteh. Jurnal Warta Desa (Jwd). 3(1): 45-51.

 

Setiawan, Abrit Guntur, H. A. Oramahi, dan Hafiz Ardian. 2015. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Oleh Masyarakat Desa Buluk Jegara Kecamatan Kayan Hilir Kabupaten Sintang. Jurnal Hutan Lestari. 8(2): 15-26.

 

Sinaga, Pamona Silvia, And Fadlan Pramatana. 2020. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Oleh Masyarakat Sekitar Hutan Di Desa Kotabes Kecamatan Amarasi Kabupaten Kupang. Jurnal Akar. 2(1): 56-60.


Hastari, B dan Yulianti, R. 2018. Pemanfaatan dan Nilai Ekonomi Hasil Hutan Bukan Kayu   di   KPHL   Kapuas-Kahayan.   Jurnal   Hutan   Tropis. 6(2): 145-153.

 

Kamaluddin, 2015. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Oleh Masyarakat Galik Sekam Desa Kasro Mego Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau. Fakultas Pertanian : Universitas Kapuas Sintang.

 

Kartodihardjo H. 2013. Tantangan Penggunaan Interdisiplin Dalam Pengelolaan Hutan : Anjuran Koalisi Ilmu-Ilmu Manajemen Hutan, Ekonomi Dan Institusi. Jurnal Manajemen Hutan Tropika. 19(3) : 216-218.

 

Puspitodjati, T. 2011. Persoalan Definisi Hutan Dan Hasil Hutan Dalam Hubungannya Dengan Pengembangan HHBK Melalui Hutan Tanaman. Jurnal Hutan Tropis. 8(3) : 210-227.

 

Sasmuko, S A. 2010. Permasalahan Dan Prospek Pengembangan Hasil Hutan Bukan Kayu Di NTB. Warta Balai Penelitian Kehutanan Mataram. Duabanga.NTB.

 

Sihombing J.A. 2011. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK) Oleh Masyarakat Desa Sekitar Hutan Di IUPHHK-HA PT. Ratah TimberSamarinda, Kalimantan Timur. Skripsi. Bogor : Departemen Manajemen Hutan Fakultas Kehutanan, Institut Pertanian Bogor.

 


Komentar