Laporan Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan                             Medan,  Mei 2021

 

 

JASA HUTAN DAN EKOTURISM

 

DosenPenanggungJawab:

Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si

 

Disusun Oleh:

Sari Mutiara Simanullang

191201071

Winda Ramadhani

191201081

Samuel Joe Sianturi

191201084

Gabriel Salomo Purba

191201102

Hartati Purba

191201189

Zakaria Rafael Silalahi

191201198


KELOMPOK 9  

HUT 4D

 

 
 


PROGRAM STUDI KEHUTANAN 
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2021 
 
 

KATA PENGANTAR

Puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa atas berkat dan kasih karuniaNya sehingga penulisan laporan ini selesai dengan baik dan tepat waktu. Laporan yang berjudul “Jasa Hutan Kota Dan Ekoturism” ini disusun sebagai syarat untuk memenuhi tugas Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan.

Dalam menulis laporan ini penulis mengucapkan terimakasih kepada Bapak Dr. Agus Purwoko, S.Hut, M.Si, sebagai dosen penanggungjawab yang telah membantu dan membimbing penulis dalam penyelesaian makalah ini.

Penulis ini menyadari masih terdapat kesalahan dalam penulisan laporan ini. Penulis mengharapkan kritik dan saran serta berharap semoga laporan ini bermanfaat dan dapat merealisasikan ilmu yang ada makalah ini. Demikianlah laporan yang kami susun melalui sumber-sumber yang kami dapatkan. Kami mengucapkan terima kasih.

 

 

DAFTAR ISI

                                                                                                                     Halaman

KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

PENDAHULUAN

Latar Belakang ......................................................................................... 1

Tujuan ...................................................................................................... 2

TINJAUAN PUSTAKA

METODE PRAKTIKUM

Waktu dan Tempat .................................................................................. 6

Alat dan Bahan......................................................................................... 6

Prosedur Praktikum ................................................................................. 6

HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil......................................................................................................... 7

Pembahasan............................................................................................. 7

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan.............................................................................................. 9

Saran........................................................................................................ 9

DAFTAR PUSTAKA

 
 

 

 

 

 

 

 

                                                                                            Medan, Mei 2021

 

 

 

                                                                                      Penulis

 

 

PENDAHULUAN

Latar Belakang

            Indonesia adalah negara beriklim tropis yang berbentuk kepulauan. Kondisi ini menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki banyak potensi sumber daya alam. Sumber daya alam biotik maupun sumber daya alam abiotik ini memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dan negara. Diantara potensi sumber daya alam Indonesia yang dapat diperbaharui maupun yang tak terbaharukan adalah hutan. Hutan mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dalam menunjang pembangunan nasional. Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi secara seimbang dan dinamis (Mutmainah, 2018).

            Hutan kota merupakan bentuk persekutuan vegetasi pohon yang mampu menciptakan iklim mikro dan lokasinya di perkotaan atau dekat kota. Hutan di perkotaan ini tidak memungkinkan berada dalam areal yang luas. Bentuknya juga tidak harus dalam bentuk blok, akan tetapi hutan kota dapat dibangun pada berbagai penggunaan lahan. Oleh karena itu diperlukan kriteria untuk menetapkan bentuk dan luasan hutan kota. Kriteria penting yang dapat dipergunakan adalah kriteria lingkungan. Hutan kota adalah ruang terbuka yang ditumbuhi vegetasi berkayu di wilayah perkotaan. Hutan kota dapat memberikan manfaat-manfaat lingkungan sebesar-besarnya kepada seluruh penduduk perkotaan, dalam kegunaan-kegunaan proteksi, estetika, rekreasi dan juga kegunaan khusus lainnya (Samsoedin et al., 2014).

Pengelolaan hutan di Indonesia telah mengalami perubahan paradigma, di mana awalnya terlalu berbasis pada negara (state based), khususnya di era orde baru, menjadi pengelolaan yang berbasis pada masyarakat (community based), yang dimulai di akhir masa pemerintahan orde baru hingga saat ini. Paradigma pembangunan sumber daya alam hutan dengan pendekatan community based ini disebut community forestry (kehutanan masyarakat). Sistem kehutanan masyarakat sebenarnya telah berkembang dengan baik di Indonesia dalam bentuk hutan rakyat, hutan adat, hutan keluarga, dan hutan kampung (Idaul, 2017).

Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/Menhut-II/2009 menyebutkan bahwa hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan baik pada tanah Negara maupun tanah hak yang ditetapkan sebagai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Hutan kota bisa mengurangi dampak cuaca yang tidak bersahabat seperti mengurangi kecepatan angin, mengurangi banjir, memberi keteduhan serta mengurangi efek pemanasan global. Manfaat hutan sebagai penyedia jasa lingkungan memberikan kontribusi yang nyata karena kemampuannya dalam menyediakan sumberdaya air, menyerap karbon, jasa wisata alam (Indah, 2017).

            Hutan sebagai sumberdaya alam yang memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan manusia,baik manfaat yang dirasakan secara langsung, maupun yang dirasakan secara tidak langsung. Manfaat hutan tersebut diperoleh apabila hutan terjamin eksistensinya sehingga dapat berfungsi secara optimal. Namun berbagai manfaat ini dapat dirasakan apabila hutan di kelola dengan benar. Saat ini berbagai manfaat yang dihasilkan hutan masih dinilai secara rendah sehingga menimbulkan terjadinya eksploitasi sumberdaya hutan yang berlebih. Hal tersebut disebabkan karena masih banyak pihak yang belum memahami nilai dari manfaat sumberdaya hutan secara komperehensif (Sumyndra et al., 2016).

            Untuk memahami manfaat dari sumberdaya hutan tersebut perlu dilakukan penilaian terhadap semua manfaat yang dihasilkan sumberdaya hutan. Salah satu sumberdaya alam yang memberikan manfaat besar bagi kesejahteraan manusia khususnya di wilayah perkotaan adalah hutan kota. Hutan kota sangat penting dalam pembangunan wilayah perkotaan. Pembangunan wilayah perkotaan yang terus meningkat secara ekonomi sangat baik namun secara ekologi menurun. Dengan keadaan wilayah perkotaan tersebut dirasa sangat penting adanya hutan di dalam wilayah perkotaan (Sesanti et al., 2012).

Tujuan

            Adapun tujuan praktikum ekonomi sumberdaya hutan yang berjudul “Jasa Hutan Kota dan Ekoturism” adalah untuk mengetahui pemanfaatan jasa hutan kota dan ekoturism, dan mengetahui potensi nilai ekonomi yang terkandung didalamnya.

 

TINJAUAN PUSTAKA

Pertumbuhan penduduk dan juga pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan ekonomi di daerah perkotaan menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan, seperti hilangnya ruang terbuka hijau, rusaknya fungsi resapan air, polusi air, dan polusi udara. Pembangunan fisik di wilayah perkotaan yang diharapkan dapat mensejahterakan kehidupan manusia, dalam perkembangannya yang telah menimbulkan berbagai permasalahan tersendiri sebagai akibat perencanaan yang kurang memadai. Tujuan pembangunan pada dasarnya adalah terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun fakta yang ada sekarang ini memperlihatkan kondisi lingkungan yang buruk berupa kerusakan hutan alam maupun hutan tanaman termasuk rusaknya ekosistem di perkotaan (Samsoedin et al., 2014).

Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam lingkungan pembangunan secara global saat ini diperlukan demi menjaga keseimbangan kualitas lingkungan hidup suatu daerah khususnya di daerah perkotaan yang memiliki berbagai permasalahan berkaitan dengan masalah ruang yang sedemikian kompleks. Ruang Terbuka Hijau (RTH) khususnya di wilayah perkotaan memiliki fungsi yang penting diantaranya terkait aspek ekologi, sosial budaya, dan estetika. Berkaitan dengan fungsi secara ekologi misalnya, ruang terbuka hijau berfungsi sebagai pengendali iklim yakni sebagai produsen oksigen, peredam kebisingan, dan juga berfungsi sebagai kontrol pandangan yaitu dengan menahan silau matahari atau pantulan sinar yang ditimbulkan. Adapun dalam aspek sosial budaya, salah satu fungsi dari RTH diantaranya adalah sebagai ruang komunikasi dan interaksi sosial bagi masyarakat. Hal ini dapat diwujudkan melalui RTH yang bersifat publik. Selain itu, RTH publik baiknya juga memenuhi fungsi sebagai sarana rekreasi, olahraga, sarana pendidikan, sebagai pusat kuliner (Imansari dan Khadiyanti, 2015).

      Hutan kota merupakan hutan yang dikembangkan di suatu kota yang bertujuan untuk memberi kenyamanan bagi penghuninya. Dalam zonasi hutan kota di bedakan kedalam 3 (tiga) zona hutan kota, yaitu: (a) Zonasi pantai, kawasan yang diperuntukan bagi terlindungnya ekosistem bakau dan hutan pantai yang diharapkan sebagai pendukung ruang terbuka hijau sebagai kawasan lindung yang terintegrasi dengan kegiatan wisata dan pendidikan, seperti kota: Jakarta, Semarang, Surabaya, dan kota lainnya yang termasuk katagori kota pantai; (b) Zonasi pedalaman kawasan yang diperuntukan sebagai perlindungan ekosistem dataran rendah, seperti kota: Samarinda, Solo, Palembang, dan kota lainnya yang termasuk dalam katagori kota pedalaman; dan (3) Zonasi pegunungan adalah kawasan yang diperuntukan untuk menyediakan ruang yang memiliki karakteristik alamiah yang perlu dilestarikan (Syahadat dan Samsoedin, 2013).

                Hutan kota merupakan salah satu komponen ruang terbuka hijau. Keberadaan hutan kota sangat berfungsi sebagaisistem hidroorologi, menciptakan iklim mikro, menjaga keseimbangan oksigen (O2) dan karbon dioksida (CO2), mengurangi polutan, dan meredam kebisingan. Manfaat hutan kota yaitu sebagai memperbaiki dan menjaga iklim mikro dan nilai estetika; meresapkan air; menciptakan keseimbangan dan keserasian lingkungan fisik kota; dan mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Manfaat ekowisata berdampak dalam berbagai aspek. Asapun manfaat tersebut meliputi aspek konservasi, pemberdayaan dan pendidikan lingkungan (Sesanti et al., 2012).

Keberadaan hutan kota diatur dalam peraturan pemerintah No. 63 tahun 2002 tentang Hutan Kota. Berdasarkan peraturan tersebut, pengertian hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan, baik pada tanah negara maupun tanah hak yang ditetapkan sebai hutan kota oleh pejabat yang berwenang. Hutan kota adalah kawasan yang berada di dalam atau sekitar perkotaan yang ditutupi oleh pepohonan yang dibiarkan tumbuh secara alami menyerupai hutan dan tidak tertata seperti taman. Manfaat dari adanya kawasan hijau ini adalah untuk mengurangi degradasi lingkungan kota, serta berfungsi memperbaiki lingkungan hidup dan estetika (Soedamo, 2012).

        Ekowisata merupakan bentuk pariwisata yang memanfaatkan potensi sumberdaya alam, lingkungan serta keunikan alam dan budaya yang dapat  menjadi salah satu sektor unggulan daerah yang belum dikembangkan secara optimal dan ekowisata juga merupakan kegiatan wisata alam dengan memperhatikan unsur pendidikan, pemahaman dan dukungan terhadap usaha-usaha konservasi sumber daya alam, serta peningkatan pendapatan masyarakat lokal. Secara umum objek kegiatan ekowisata tidak jauh berbeda dari kegiatan wisata alam biasa, namun memiliki nilai-nilai moral dan tanggung jawab yang tinggi terhadap objek wisatanya seperti wisata pemandangan, wisata petualangan, wisata kebudayaan dan sejarah, wisata penelitian serta wisata sosial, konservasi terhadap lingkungan dan juga pendidikan (Unud, 2015).

Ekowisata menurut The Ecotourism Society adalah suatu bentuk perjalanan wisata ke daerah yang alami dimana ini dilakukan dengan tujuan mengkonservasi lingkungan dan melestarikan kehidupan dan kesejahteraan penduduk setempat. Ekowisata adalah bentuk wisata yang dilakukan oleh seseorang dalam memertanggungjawabkan keadaan area yang alami, seperti kegiatan berpetualang, kegiatan mengamati pohon-pohon, mengamati burung, bahkan berbagai jenis iklannya. Ekowisata adalah perjalanan pariwisata yang dilakukan oleh seseorang dalam memberikan pendidikan serta interpretasi terhadap lingkungan yang masih alami, sehingga hal tersebut juga dapat menjadikan kelestarian yang ekologis. Sedangkan secara umun, pada hakikatnya, ekowisata dapat diartikan sebagai perjalan pariwisata yang berperan menjaga lingkungan dan memberikan dampak perekonomian dalam masyarakat, dampak ini bisa dihasilkan  dari perjalan yang dilakukan oleh lembaga pendidikan (Perhutani, 2012).

Ekowisata dapat dilihat berdasarkan keterkaitannya dengan lima elemen inti, yaitu bersifat alami, berkelanjutan secara ekologis, lingkungannya bersifat edukatif, menguntungkan masyarakat lokal, dan juga menciptakan kepuasan wisatawan. Pengertian ekowisata yaitu sebagai sebuah bentuk berkelanjutan dari wisata berbasis sumberdaya alam yang dimana fokus utamanya adalah pada pengalaman dan pembelajaran mengenai alam, yang dikelola dengan meminimalisir dampak, non-konsumtif, dan berorientasi lokal yaitu kontrol, keuntungan dan skala. Terlihat jelas bahwa perlu adanya keuntungan yang didapatkan oleh masyarakat lokal, sehingga ekowisata harus dapat menjadi alat yang potensial (Nurfatriani, 2016).

 

METODE PRAKTIKUM

Waktu dan Tempat

            Praktikum Ekonomi Sumberdaya Hutan yang berjudul “Jasa Hutan Kota dan Ekoturism” dilaksanakan pada hari Jumat, 21 Mei 2021 pada pukul 10.00 WIB sampai dengan Selesai. Praktikum ini dilaksanakan secara online melalui aplikasi Google Meet dan WhatsApp.

Alat dan Bahan

            Alat yang digunakan pada praktikum ini antara lain Komputer, Handphone, dan Pulpen.

            Bahan yang digunakan pada praktikum ini antara lain artikel tentang Taman Hutan Kota Kisaran.

Prosedur Praktikum

1.    Ditentukan hutan kota untuk setiap kelompok.

2.    Dicari informasi mengenai hutan kota tersebut.

3.    Dibuat poster mengenai hutan kota yang telat ditentukan dan mengirimkannya di Instagram.

4.    Dibuat PPT mengenai hutan kota yang ditentukan.

5.    Dipresentasikan PPT yang telah dibuat.

 

HASIL DAN PEMBAHASAN

Hasil

            Adapun hasil dari praktikum Ekonomi Sumber Daya Hutan yang berjudul ” Jasa Hutan Kota Dan Ekoturism” adalah sebagai berikut

 
Gambar 1. Poster Taman Hutan Kota Kisaran


Pembahasan

            Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dalam pengembangan ekowisata kawasan hutan tropika yang tersabar luas di kepulauan yang sangat menjanjikan untuk ekowisata dan wisata khusus hal ini sesuai dengan pernyataan Safarudar (2020). Kawasan hutan yang dapat berfungsi sebagai kawasan wisata yang berbasis lingkungan adalah kawasan pelestarian alam (Taman Nasional, Taman Hutan Raya, Taman Wisata Alam), Kawasan Suaka Alam (Suaka Margasatwa, dan Hutan Lindung). Melalui kegiatan wisata alam terbatas serta hutan produksi yang berfungsi sebagai wahana wisata.

            Pada praktikum ini kami membahas tentang Taman Hutan Raya Kota Kisaran. Sejarah awal mula terbentuknya Taman Hutan ini adalah dimulainya Penyediaan ruang terbuka hijau sangat penting dalam perencanaan pembangunan/pengembangan wilayah perkotaan. Secara nasional Ruang Terbuka Hijau (RTH) ditetapkan minimal 30% dari luas wilayah perkotaan. Hal tersebut juga disebabkan karena RTH memiliki fungsi ekologi, fungsi pendidikan serta merupakan ruang tempat masyarakat berekreasi. Atas pertimbangan tersebut, Alm. Drs. H. Taufan Gama Simatupang, MAP semasa menjabat sebagai Wakil Bupati Asahan periode 2005-2010 menggagas dan merencanakan pembangunan dan pengembangan RTH di Kota Kisaran. Selanjutnya setelah melalui proses yang panjang, pembangunan tersebut akhirnya dilaksanakan di tahun 2011.  Setelah beliau menjabat sebagai Bupati Asahan periode pertama 2010-2015. Kini, RTH yang dibangun sebagai Taman Hutan Kota tersebut telah terwujud. Sebagai bentuk penghargaan atas gagasan, inspirasi dan kontribusi dari Alm. H. Taufan Gama Simatupang, Pemerintah Kab. Asahan meresmikan lokasi RTH tersebut dengan nama Taman Hutan Kota Taufan Gama Simatupang. Hal tersebut juga dituangkan dalam Peraturan Bupati Asahan No. 31 Tahun 2019 tentang Pemberian Nama Pada Taman Hutan Kota Milik Pemerintah Kab. Asahan.

            Ekowisata merupakan bentuk pariwisata yang memanfaatkan potensi sumberdaya alam, lingkungan serta keunikan alam dan budaya yang dapat  menjadi salah satu sektor unggulan daerah yang belum dikembangkan secara optimal hal ini sesuai dengan pernyatan Unud (2015).dan ekowisata juga merupakan kegiatan wisata alam dengan memperhatikan unsur pendidikan, pemahaman dan dukungan terhadap usaha-usaha konservasi sumber daya alam, serta peningkatan pendapatan masyarakat lokal. Secara umum objek kegiatan ekowisata tidak jauh berbeda dari kegiatan wisata alam biasa, namun memiliki nilai-nilai moral dan tanggung jawab yang tinggi terhadap objek wisatanya seperti wisata pemandangan, wisata petualangan, wisata kebudayaan dan sejarah, wisata penelitian serta wisata sosial, konservasi terhadap lingkungan dan juga pendidikan.

Selain mempunyai fungsi perbaikan lingkungan hidup, hutan kota juga memiliki fungsi estetika. Hutan kota penting untuk keseimbangan ekologi manusia dalam berbagai hal seperti, kebersihan udara, ketersediaan air tanah, pelindung terik matahari, kehidupan satwa dalam kota dan juga sebagai tempat rekreasi. Ekowisata sebagai bagian sumber daya alam selain menghasilkan barang dan jasa yang dapat dikonsumsi baik langsung maupun tidak langsung juga dapat  menghasilkan jasa-jasa lingkungan yang memberikan manfaat dalam bentuk lain. Penggunaan metode analisis biaya dan manfaat (cost-benefit analysis) yang konvensional sering tidak mampu menjawab permasalahan dalam menentukan nilai sumber daya karena konsep biaya dan manfaat sering tidak memasukkan manfaat ekologis  di dalam analisisnya.

 

KESIMPULAN DAN SARAN

Kesimpulan

1.    Hutan kota adalah suatu hamparan lahan yang bertumbuhan pohon-pohon yang kompak dan rapat di dalam wilayah perkotaan, baik pada tanah negara maupun tanah hak yang ditetapkan sebai hutan kota oleh pejabat yang berwenang.

2.    Secara nasional Ruang Terbuka Hijau (RTH) ditetapkan minimal 30% dari luas wilayah perkotaan.

3.    Ekowisata adalah suatu bentuk perjalanan wisata ke daerah yang alami dimana ini dilakukan dengan tujuan mengkonservasi lingkungan dan melestarikan kehidupan dan kesejahteraan penduduk setempat.

4.    Taman Hutan Kota Kisaran disebut juga Taman Hutan Kota Taufan Gama Simatupang karena sebagai bentuk penghargaan atas Almarhum Gama Simatupang atas jasanya di Kota Kisaran yang diatur dalam Peraturan Bupati Asahan Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pemberian Nama pada Taman Hutan Kota Milik Pemerintah Kabupaten Asahan.

5.    Pohon yang terdapat di Hutan Kota Taufan Gama Simatupang Kisaran adalah jenis pohon penghasil buah-buahan yang dapat dinikmati hasilnya.

 

Saran

            Sebaiknya hutan kota tetap dilestarikan agar keseimbangan ekologi manusia juga tetap terjaga serta memperoleh keuntungan ekonomi demi kelangsungan hidup rakyat sekitar.

 

DAFTAR PUSTAKA

Idaul H, Rahmad H. 2017. Pelestarian Hutan Kota Melalui Optimalisasi Wakaf  Tunai. Jurnal Prosiding Seminar Nasional III TAHUN 2017. 345-349.

 

Imansari N dan Khadiyanta P. 2015. Penyediaan Hutan Kota Dan Taman Kota Sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) Publik Menurut Preferensi Masyarakat Di Kawasan Pusat Kota Tangerang. Jurnal Ruang. 1(3): 101-110.

 

Indah N, San A, Wahyu A, Priyono S. 2017. Pengembangan Ekowisata Kawasan

Hutan Dengan Skema Hutan Kemasyarakatan di Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Manusia & Lingkungan. 24(2): 95-102.

 

Muthmainnah, Muhammad T. 2018. Nilai Manfaat Ekonomi Hutan Kota. Universitas Hasanuddin Makassar. Jurnal Hutan dan Masyarakat. 10(2): 239-245.

 

Perhutani. 2012. Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat di Unit I Jawa Tengah. Biro Pembinaan Sumberdaya Hutan. Semarang.

 

Sesanti N, Kurniawan, E B, Anggraeni M. 2012. Optimasi Hutan Sebagai Penghasil Oksigen Kota Malang. Jurnal Tata Kota dan Daerah. 3(1): 65- 73.

 

Soedamo. 2012. Identifikasi Pemanfaatan Hasil Hutan Oleh Masyarakat: Upaya Konservasi Sumber Daya Genetik Dan Sosial Budaya. Jurnal Buletin Plasma Nutfah. 20(1) : 27-40.

 

Sumyndra J, Augustine L, Iswan D. 2016. Penilaian Ekonomi Jasa Lingkungan  Hutan Kota Pada Kawasan Universitas Tanjungpura Pontianak. Jurnal Hutan Lestari. 4(3): 380-386.

 

Syahadat E, Samsoedin, I. 2013. Perkembangan hutan kota ditinjau dari aspek kebijakan, aspek zonasi, dan aspek jenis pohon (Laporan Hasil Penelitian). Bogor: Pusat Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan.

 

Samsoedin I,  Syahadat  E,  Ariawan  K,  Suryandari  EY,  Panjaitan. 2014. Pengembangan Hutan Kota pada Lanskap Perkotaan. Jurnal Kehutanan. 4 (2): 95-110.

 

Unud. 2015. Potensi Pengembangan Ekowisata Berbasis Masyarakat Di Kawasan Rawa Pening, Kabupaten Semarang. Teknik PWK (Perencanaan Wilayah Kota). 3(1) : 71-81.

Nurfatriani, F. 2016. Konsep Nilai Ekonomi Total Dan Metode Penilaian Sumberdaya Hutan.  Jurnal Peenelitian Sosial Ekonomimi Kehutanan. 3(1): 1-16.

 


Komentar